--> Skip to main content

KKM K-13 Bahasa Indonesia SMP Kelas 7, 8, 9 Revisi

KKM K-13 Bahasa Indonesia SMP Kelas 7, 8, 9 Revisi

KKM K-13 Bahasa Indonesia SMP Kelas 7, 8, 9 Revisi ini merupakan perangkat terbaru yang mungkin anda butuhkan dalam membuat Kriteria Ketuntasan Minimal pada mata pelajaran yang anda ampu. Dengan format KKM ini anda tidak perlu mengkalkulasi tiap indikator untuk menjadi KKM mata pelajaran karena format ini dibuat dari aplikasi KKM Format Excel yang telah menggunakan rumus-rumus untuk memudahkan anda dalam penjumlahan nilai KKM.

Format KKM  SMP ini bisa anda download secara gratis melalui link download yang sudah kami disediakan secara gratis.
KKM K-13 Bahasa Indonesia SMP Kelas 7, 8, 9 Revisi
KKM K-13 Bahasa Indonesia SMP Kelas 7, 8, 9 Revisi
Format KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Excel ini kami sediakan khusus Mata Pelajaran Bahasa Indonesia.
KKM K-13 Bahasa Indonesia SMP Kelas 7, 8, 9 Revisi: Link Download
KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) atau yang populer disebut Kriteria Belajar minimal (KBM) istilah Kurikulum 2013 hasil Revisi adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dalam belajar. KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) 

Cara menentukan KKM adalah dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah/madrasah, sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Powered by Blogger.

Breaking News

Blogroll

About

Blogger templates